Ummu Kurz Ra, menceritakan bahwa beliau pernah bertanya kepada Rasulullah tentang aqiqah, Beliau menjawab, ” Untuk bayi laki-laki dua ekor kambing (yang sama besarnya), untuk bayi perempuan seekor kambing, baik kambing jantan maupun kambing betina. Semua boleh, tidak menyulitkan kalian.” (HR. Tirmidzi).
Lantas bagaimana hukum aqiqah? “Aqiqah merupakan anjuran Nabi yang sifatnya sunnah muakkad, yakni amalan yang sangat dianjurkan untuk dikerjakan. Karena itu, orang tua yang mampu melaksanakannya, lakukan segera,” kata Irsyad.
Sementara beberapa ulama seperti Imam Laits dan Hasan Al-Bashri berpendapat bahwa hukum aqiqah adalah wajib dilaksanakan. Namun pendapat mereka dianggap sangat lemah dan ditolak oleh sebagian besar ulama, Bunda.
Kenapa harus dilakukan segera? menurut Ibnu Qayyim, aqiqah itu memiliki banyak fungsi antara lain:
- Aqiqah merupakan qurban lillah, yaitu qurban yang bertujuan mendekatkan diri kepada Allah.
- Kullu maulud murtahan bi ‘aqiqatih, yang berarti seorang anak telah melepaskan dirinya dari ‘pegadaian’.
- Fidyah lil maulud atau tebusan untuk anak. Ini bermakna aqiqah merupakan pengorbanan yang dilakukan untuk seorang anak sebagai tebusan sebagaimana Allah mengorbankan seekor kambing sebagai ganti Nabi Ismail
- Aqiqah untuk keselamatan anak. Dengan aqiqah anak akan tumbuh dan berkembang dengan baik karena terpelihara dari segala bentuk kejahatan setan
- Sedekah Menyuguhkan makanan yang diolah dari kambing untuk fakir miskin, saudara , dan tetangga sebagai ungkapan kebahagiaan atas nikmat yang diperoleh, maka sesungguhnya perbuatan itu termasuk sedekah yang menghadirkan banyak pahala.